Hanya saja dari sisi waktu memang bertambah 1 tahun, namun bila dari dilihat masa jabatan atau periode berkurang dari 3 periode menjadi dua periode (2 kali masa jabatan) baik berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Berita ini juga telah tayang di okutimurpos.disway,id dengan judul “Rancangan Perubahan UU Desa Merugikan Kades, Cek Disini” link https://okutimurpos.disway.id/read/642417/rancangan-perubahan-uu-desa-merugikan-kades-cek-disini



