RADARWAYKANAN.COM -Rancangan Perubahan ketiga UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa cukup merugikan para Kepala Desa se Indonesia.
Meski masa jabatan bertambah 1 tahun dari 6 tahun menjadi 7 tahun, namun untuk periode jabatannya berkurang dari sebelumnya bisa tiga kali masa jabatan sekarang menjadi dua kali.
Padahal tuntutan para Kepala Desa se Indonesia yang menggelar aksi besar-besaran beberapa bulan lalu di Jakarta meminta agar masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Dengan periode masa menjabat tetap tiga periode.
“Artinya Kepala Desa yang sekarang masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Kalau ditotalkan 18 tahun. Nah jika RUU ini disahkan maka dengan waktu masa jabatan 7 tahun, Kades hanya bisa menjadi Kades selama 14 tahun. Artinya rugi 4 tahun dong,” ujar Saiful, teman penulis saat diskusi mengenai RUU tersebut.