[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu.– Radarwaykanan.com, – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan RS ( 17 Th), warga Banjit Way Kana ABH ( Anak yang berurusan dengan Hukum.red ), karena telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/06/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib
Mulanya korban Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main.
Setelah itu pelaku mengajak korban menuju kerumah kosong di Banjit, lalu korban dipaksa diajak masuk ke kamar dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Bunga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dikemaluannya,sehingga korban bercerita kepada orangtuanya sudah 3 (tiga) kali RS melakukannya.
Mendengar hal tersebut, NU selaku Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan ibu korban maka pada Selasa, 28 Juni 2022 unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap. RS yang ketika itu berada di di pasar malam Kecamatan Banjit , tanpa melakukan perlawanan
Selanjutnya RS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancamanAA maksimal 15 tahun penjara,” imbih Kasat Reskrim.AKP.Andre Try Putra mendampingi Kapokres AKBP Teddy R. RWK1