[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung (RWK), -Pemerintah Kampung Penengahan, Kecamatan Negeri Agung pada tahun Anggaran 2022 merealisasikan program ketahanan pangan dan hewani. Program ini merupakan implentasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 190 tahun 2021. Salah satu poin yang tertera dalam kedua regulasi tersebut adalah pemerintah desa berkewajiban menganggarkan minimal 20% dari total Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Salah satu implementasi program ketahanan pangan dan hewani di kampung Penengahan yaitu penanaman 700 bibit pohon Alpukat dan pinang. Penanaman bibit pohon Alpukat dan pinang dilakukan di lahan milik warga Penengahan yang turut di saksikan kepala kampung Penengahan Afrizal dan warga sekitar, Kamis (30/6).
“Penanaman bibit Alpukat dan pinang di lahan masyarakat dimaksudkan agar pemeliharan bibit alpukat dan pinang menjadi bagian dari tanggung jawab swadaya masyarakat. Pemilihan Alpukat karena memiliki salah satu keunggulan kandungan vitamin yang nanti dapat dijadikan sebagai bahan pangan untuk masyarakat kami dalam rangka pengentasan Stunting jangka panjang.”ujar kepala kampung Penengahan Afrizal.
Selain manfaat konsumsi, hasil panen buah Alpukat nantinya dapat juga bernilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu unit usaha produk olahan.
“Insyallah, semoga bibit Alpukat yang ditanam masyarakat Kampung Penengahan hari ini dapat berbuah dengan cepat sehingga kami dapat memanfaatkan secepatnya”, imbuhnya selesai menanam bibit.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembagian bibit alpukat dan pinang di setiap rumah serta tidak lupa seraya membagikan masker kepada warga. (RWK/Alba)