RADARWAYKANAN – Anggota Polres Tanggamus berhasil mengamankan PJ (26) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santri di sebuah tempat pengajian di Gisting pada Rabu, 17 Mei 2023.
Modus sang guru ngaji yakni dengan berpura-pura membuka aura NA, santri asal Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus.
Tindakan ini dilakukan PJ ketika santri lain dan anak serta istri PJ sedang tertidur.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua NA.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap pada Selasa, 16 Mei 2023, ketika korban NA pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur.
Sebagai seorang remaja, NA mengatakan bahwa ia tidak ingin kembali ke pondok pesantren.
Setelah ditekan, NA mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh PJ. Perbuatan cabul ini terjadi sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.



