oleh

Inspektur Lampung : PNS Tidak Boleh Terima Parcel Dalam Bentuk Apapun

-Lampung-219 Dilihat

Dalam surat itu disebutkan Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Artikel ini juga telah tayang di Radarlampung dengan judul “Inspektur Lampung Ingatkan PNS Tidak Boleh Terima Parcel Dalam Bentuk Apapun” link https://radarlampung.disway.id/read/664884/inspektur-lampung-ingatkan-pns-tidak-boleh-terima-parcel-dalam-bentuk-apapun