Akhirnya, Polda Lampung Tahan Kadis PMD Lampura

RADARWAYKANAN.COM – Polda Lampung, akhirnya menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Penahanan terhadap Kadis PMD Lampung Utara, Abdulrahman ini, setelah Polda Lampung beberapa waktu lalu menetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara TA 2022 yang dilaksanakan BPPID.

Baca Juga  Miris ! Guru Peraih Penghargaan Bupati Malah Dicoret dari Dapodik?

Penetapan tersangka ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arif Praptomo. ”Iya,” tulisnya via WhatsApp.

Ditanya lebih lanjut terkait peran tersangka, Donny belum merespons.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura IAS; Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD N; serta Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) NF. IAS dan N selaku penerima suap dan dan NF selaku pemberi suap.