Akhirnya, Polda Lampung Tahan Kadis PMD Lampura

Lampung15 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Polda Lampung, akhirnya menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Penahanan terhadap Kadis PMD Lampung Utara, Abdulrahman ini, setelah Polda Lampung beberapa waktu lalu menetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara TA 2022 yang dilaksanakan BPPID.

Baca Juga  Pembelian Obat Sirup dihentikan seluruh Indonesia, Apa Sebab, Ini Kata Dinkes Lampung

Penetapan tersangka ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arif Praptomo. ”Iya,” tulisnya via WhatsApp.

Ditanya lebih lanjut terkait peran tersangka, Donny belum merespons.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Ketiganya yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura IAS; Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD N; serta Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) NF. IAS dan N selaku penerima suap dan dan NF selaku pemberi suap.