RADARWAYKANAN.COM – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi, Inspektur Provinsi Lampung, Freddy mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima parcel dalam bentuk apapun.
“Iya Pemprov Lampung akan mengeluarkan surat edaran soal itu, sedang dalam proses. Jadi ASN Lampung tidak boleh menerima parcel dalam bentuk apapun,” kata Freddy, Senin 10 April di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Lampung.
Dia mengatakan jika ASN menerima parcel maka harus dikembalikan. Jika memang parcel tersebut mudah busuk, seperti buah, lebih baik untuk diberikan ke yang membutuhkan.
Hal ini karena menurut Freddy sebagai upaya Pemprov Lampung untuk mengurangi potensi adanya gratifikasi. Karenanya
“Jadi apapun bentuknya itu tidak boleh, karena masuk dalam potensi gratifikasi. Jadi ya tidak boleh (terima parcel). Jika ada silahkan laporkan,” katanya.
Sementara menurut surat edaran (SE) nomor 6/2023 tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.