RADARWAYKANAN.COM – Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun ayah tirinya berinisial JM (49). Ia tega mencabuli anak tirinya DF yang masih di bawah berumur 16 tahun.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang membuat kopi di dapur, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang.
“Kemudian pelaku membopong korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan di dalam kamar pelaku,” katanya.
Saat pelaku melakukan pencabulan, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya. Namun, korban berontak dan menendang pelaku.
“Pelaku terjatuh dan korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang terbuka,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban. Selanjutnya, melaporkan ke Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.