Usai 10 Tahun di Jeruji Besi, Angelina Sondakh Siap-siap Bebas

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Radarwaykanan.com, – Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh bakal segera keluar dari penjara pada Maret 2022.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan perihal tersebut.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan Angelina Sondakh bisa keluar dari jeruji besi seperti dilansir dari Radarcirebon.com

“Insyallah di Maret ini, tanggal pastinya tentu akan kami informasikan selanjutnya,” ujar Rika Aprianti saat dihubungi.dikutip dari JPNN.Com

Baca Juga  Lebaran Tahun Ini Boleh Mudik? ini Syaratnya

Dia mengatakan Angelina Sondakh mendapatkam remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Oleh karena itu, perempuan 44 tahun tersebut berhak mengikuti program cuti menjelang bebas.

“Dari tiga bulan ini Angelina Sondakh berhak untuk diprogramkan cuti menjelang bebas dan besarnya cuti menjelang bebas yang diberikan adalah sebanyak 3 bulan,” kata Rika. Akan tetapi status ibu satu anak itu masih belum bebas murni.

Baca Juga  Komcad 2023 dibuka Hingga 14 April, Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftar, Simak

Janda mendiang Adjie Massaid itu akan menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan di luar penjara.

“Artinya belum bebas murni ya, masih menjalankan pidana selama tiga bulan di luar dengan bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan,” tutur Rika Aprianti.

Sebelumnya, Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kala itu, dia divonis empat tahun enam bulan penjara.

Baca Juga  Miris! DAK 2023, Pembangunan dan Rehap SMKN 1 Nebes diduga Penuh dengan Penyimpangan

Namun, ketika mengajukan kasasi, MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

Namun MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan puteri Indonesia itu. Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara.*JPNN/RWK/WN