WAY KANAN (RWK) — Pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan diperkuat melalui kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Way Kanan.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan Riski Burhannudin dan Kepala Kemenag Way Kanan Masir Ibrahim di Aula Kemenag Way Kanan, Kamis (24/9).
PKS tersebut mencakup pelaksanaan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan bagi warga binaan. Program ini diarahkan untuk membentuk karakter, memperkuat akhlak, serta membekali warga binaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Riski mengatakan, kolaborasi dengan Kemenag menjadi bagian penting dalam memperkuat pembinaan kepribadian di dalam lapas. Dukungan tenaga pengajar dan penyuluh keagamaan diharapkan membuat kegiatan pembinaan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan kegiatan pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan terarah, khususnya melalui dukungan tenaga pengajar dan penyuluh keagamaan,” ujar Riski.
Menurutnya, kerja sama tersebut tidak sebatas pelaksanaan kegiatan keagamaan. Potensi dan keahlian kedua instansi akan disinergikan untuk mendukung proses pembinaan warga binaan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Masir Ibrahim menegaskan kesiapan Kemenag Way Kanan memberikan pendampingan keagamaan secara berkelanjutan di Lapas Way Kanan.
Ia menilai pembinaan warga binaan tidak berhenti pada menjalani masa pidana, tetapi juga menyangkut kesiapan mereka ketika kembali ke lingkungan sosial.
“Pembinaan rohani dan bimbingan keagamaan menjadi bagian yang sangat penting. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan penguatan dan pendampingan agar warga binaan terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan, dan membangun kehidupan yang lebih baik,” kata Masir.
Kerja sama Lapas Way Kanan dan Kemenag diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi berlanjut dalam program pembinaan yang konsisten dan memberi dampak nyata bagi warga binaan. (RWK)





