Sah! MK Resmi Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

RADARWAYKANAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan.

Kuasa hukum dari Haris Azhar Law Office bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan pada 21 Maret 2024 dengan perkara nomor 78/PUU 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kamis, 21 Maret 2024 dalam siaran pers resmi MK, yang jadi pertimbangan hukum dari penghapusan Pasal 14 dan 15 KUHP adalah pasal-pasal a quo tersebut bisa menjadi “pasal karet”.

Baca Juga  Kampung Bengkulu Jaya Ajak Warga Sukseskan Regsosek

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 21 Maret 2024 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek lantaran telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. 

Baca Juga  Ketahanan Pangan, Pemkam Karya Agung Salurkan Bibit Kambing Betina Kepada Warga

Kendati begitu, majelis mengabulkan sebagian gugatan lain, yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

Pasal 14 UU 1 tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga  Pj Kampung Negeri Agung Tncap Gas Jumat Berkah Berbagi

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun**