RADARWAYKANAN.COM ,Blambangan Umpu,- Polsek Blambangan Umpu, terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang di lalukan oleh MN Guru mengaji di Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung, yang telah mereka amankan kemarin (24/2), dan berjanji akan mengungkap korban lain, karena pengakuan pelaku perlakuannya itu telah ia lakukan sejak 5 sampai 10 tahun yang lalu.
“tersangka pelaku pencabulan ini memang luar biasa, dengan tenang ia mengakui semua perbuatannya, dan mirisnya ternyata pencabulan yang ia lakukan itu bukan baru baru ini saja melainkan dari 5 bahkan 10 tahun yang lalu, dimana murid muridnya itu kini sudah banyak yang berkeluarga dan bahkan banyak yang sudah mempunyai anak, sehingga sedikit tabu untuk mengungkapnya,” ujar Kapolsek Blambangan Umpu AKB Catur Hendro Sutejo, melalui Kanitres A Siregar.
Lebih jauh, A Siregar menerangkan saat ini pihaknya telah mendapatkan 6 orang korban yang sempat di buka bajunya dan 5 orang korban yang dipijit dan kakinya dipijit pijit, namun dari pengakuan pelaku diyakini masih banyak lagi korban yang lain.
“ Hasil pengakuan tersangka, setelah ia membuka baju dan melumuri tubuh korbannya dengan minyak adan atau Handbody , pelaku melakukan masturbasi setelah puas korban di suruh keluar dan itu dilakukan secara bergiliran, sehingga mungkin saja antara korban yang satu dnegan korban yang lain tidak saling mengetahui apa yang mereka alami saat dipanggil guru ngaji cabul tersebut, baru setelah ada yang berani melapor yang lain ikut bersuara,” imbuh A Siregar.
Diterangkan, MN.Guru mengaji di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung way Kanan, ditangkap Aparat Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, karena diduga cabuli 6 muridnya.
Kejadian tersebut tentu sangat miris mengingat selama ini Way kanan dinyatakan sebagai Kabupaten yang layak anak, akan tetapi nyatanya anak-anak Way kanan selalu menjadi korban, parahnya lagi menjadi korban kekerasan seksual dan atau pencabulan.
Terungkapnya kasus pencabulan massal di Kalipapan ini berawal dari cerita korban ( Mawar red ), yang baru berusia 13 Tahun (bukan nama sebenarnya) menceritakan kepada kedua orang tua korban H dan J bahwa pada hari Selasa, 13-02-2024 pukul jam 13:00 WIB, saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit, dalam situasi rumah yang sepi dirumah korban, pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dengan cara membuka baju korban lalu membalurkan Handbody ke tubuh korban dengan alasan pelaku agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
Bahkan korban dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Dari keterangan korban pula diketahui setiap melakukan aksinya, pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut kerap melakukan berbagai modus, di antaranya mengajak korban untuk melakukan pengobatan korban dengan alasan agar lancar dalam menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki.
“Tidak terima dengan perlakuan tersangka ahirnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
” Tersangka akan kami bidik dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” Kapolsek Blambangan Umpu AKB Catur Hendro Sutejo, mendampingi Kapolres WayKanan AKBP. Pratomo Widodo. RWK/A.Said