RADARWAYKANAN.COM – Supaya Desa (Pekon) menjadi lebih mandiri dalam mengelola dirinya sendiri, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru penggajian kepala desa
Kedepannya, kepala desa tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.
Rencana mekanisme tersebut disampaikan langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar setelah melaksanakan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28 November 2023).
Sang menteri menyampaikan mekanisme baru tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.