RADARWAYKANAN.COM – Pemerintah resmi menghapus status Tenaga Honorer di lembaga maupun Kementerian terhitung mulai 28 November 2023.
Dengan dihapusnya status tenaga honorer tersebut, kini diganti dengan PNS Part Time.
Lantas, apakah pemerintah bakal melakukan PHK terhadap tenaga honorer dan seperti apa sistem PNS Part Time?
Pemerintah memastikan, bahwa tidak akan apa proses pemecatan atau PHK hingga pengurangan pendatan dari sisi nominal serta besaran Gaji.
Sebagaimana ungkapan yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ujar melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.
“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” sambungnya.