oleh

Modus Buka Aura, Oknum Guru Ngaji Cabuli Santri

-Way Kanan-183 Dilihat

“Bibinya kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” kata Iptu Hendra Safuan yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sebelum melakukan tindakan pencabulan, PJ memanipulasi NA dengan iming-iming membuka aura. 

Karena tidak memahami dan merasa takut, NA pun menuruti keinginan gurunya tersebut. 

Untuk memperkuat keyakinan NA, PJ menggunakan minyak dan tiga keris kecil yang disebut sebagai alat pendukung dalam ritual.

“Kami menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban,” ungkap Iptu Hendra Safuan.

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, polisi segera melakukan penangkapan. PJ berhasil ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, enam botol minyak, dan tiga keris kecil.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, PJ akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Sementara itu, PJ mengakui telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali dengan modus memberikan aura kepada santri tersebut.

Ia mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tertarik dengan kecantikan korban.

“Awalnya pura-pura mengobati dan merajah untuk membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai,” ujar PJ.

Setelah diamankan polisi, PJ mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban serta keluarganya sendiri. 

Pelaku menyadari bahwa perbuatannya telah mencoreng nama baik keluarga dan tempat pengajian di mana ia mengajar. Ia dengan tulus meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.Â