RADARWAYKANAN.COM ,-Buay Bahuga, Pemerintah Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga melaksanakan Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun anggaran 2024. Senin (22/1)
Ketentuan mengenai BLT-DD ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima.
Subroto, S.Pd selaku kepala Kampung Sukabumi menjelaskan, pada agenda Muskamsus pada hari ini, pemerintah Kampung Sukabumi, akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan oleh setiap Kepala Dusun untuk selanjutnya di pilih yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Hari ini kami mengadakan Muskamsus mengenai penetapan penerimaan BLT DD, verifikasi by name by address, dari nama-nama yang terdaftar dalam usulan tiap dusun, agar nantinya bisa mendapatkan data keadaan KPM tersebut yang bisa masuk dalam kriteria penerima manfaat BLT DD” ungkap Subroto.
RWK/DM