Di aplikasi itu, kedua pelaku mempromosikan korban untuk jasa perzinahan (berhubungan badan) menggunakan akun dan foto korban. “Tarif yang ditawarkan antara Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali kencan,” kata Dennis.
Setelah calon pemesan sepakat dengan tarif itu, kedua pelaku mengantarkan siswi kelas 2 SMP tersebut ke penginapan yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Dennis, kedua pelaku ini menunggu hingga kencan usai untuk menerima pembayaran dari si pemesan. “Uang hasil kencan itu dibagi dua dengan korban,” kata Dennis.
Pasutri tersebut kini masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. “Jika terbukti maka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Dennis. (*)
Artikel ini juga telah tayang di Radarlampung dengan judul“Jual Keponakan Lewat Aplikasi, Pasutri Ini Diamankan Polisi” link https://radarlampung.disway.id/read/662593/jual-keponakan-lewat-aplikasi-pasutri-ini-diamankan-polisi
