RADARWAYKANAN.COM – Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Tegineneng TD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOK tahun 2021 dan 2022.
Terhitung Selasa 7 November 2023, tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, Jumat 3 November 2023, dirinya meminta penyidik melakukan ekspose.
Hasil ekspose termasuk keterangan 46 saksi, penyidik meningkatkan status TD dari saksi menjadi tersangka.












