BLAMBANGAN UMPU (RWK) — Kursi Wakil Bupati Way Kanan akhirnya terisi. M. Galang Putra Rahman ditetapkan sebagai Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025-2030 setelah meraih seluruh suara anggota DPRD dalam pemungutan suara, Kamis (17/9).
Pemilihan berlangsung dalam Rapat Paripurna Pemungutan Suara Calon Wakil Bupati Way Kanan yang dirangkai dengan Rapat Paripurna Penetapan Calon Wakil Bupati Terpilih.
Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Way Kanan dan dipimpin langsung Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi. Seluruh 40 anggota DPRD hadir dan mengikuti proses pemungutan suara.
Setelah surat suara dihitung, hasilnya menunjukkan dukungan penuh kepada Galang.
M. Galang Putra Rahman memperoleh 40 suara. Sementara calon lainnya, Soni Setiawan, tidak memperoleh suara.
Dengan hasil tersebut, DPRD Way Kanan menetapkan M. Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan terpilih untuk sisa masa jabatan 2025-2030.
Tahapan berikutnya adalah penyampaian dan pengajuan berkas hasil pemilihan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
Terpilihnya Galang sekaligus mengakhiri proses pengisian kursi Wakil Bupati Way Kanan yang sebelumnya kosong.
Kini, tahapan administratif menjadi agenda berikutnya sebelum Galang resmi menjalankan tugas sebagai pendamping Bupati Way Kanan hingga berakhirnya masa jabatan 2025-2030. (RWK/AT)






