Selanjutnya serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Selanjutnya berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp 24,13 juta.
Untuk rincian besaran maksimal gaji ke-13 PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, juga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berita ini juga telah tayang di Medialampung dengan judul “Segini Besaran Gaji Ke-13 yang akan Diterima Masing-masing ASN” link https://medialampung.disway.id/read/661747/segini-besaran-gaji-ke-13-yang-akan-diterima-masing-masing-asn

