RADARWAYKANAN.COM – Besaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dilakukan proses pencairan mulai 5 Juni 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.).
Hal itu disampaikan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto Senin (29/5).
Komponen gaji ke-13 ASN itu beragam, tergantung sumber anggarannya.
Untuk diketahui bahwasanya gaji ke 13 PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selanjutnya komponen gaji ke 13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.