RADARWAYKANAN.COM – Perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN satu sekolah SMP di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pasalnya,R lelaki yang berusia 36 tahun, tega memperkosa siswinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku atas kasus itu. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah memperkosa korban sebanyak enam kali.
AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyebut pelaku yang merupakan guru olahraga itu melancarkan aksinya dengan menyuruh korban datang ke rumahnya. Modusnya, pelaku menyuruh untuk perbaikan nilai, Seusai melancarkan aksinya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya itu.
Aksi pelaku baru terungkap disaat ibu korban membaca pesan pelaku di WhatsApp anaknya.Mengetahui hal itu, ibu korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU No RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang.RWK



