Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu Seberat 4,85 gram

Hukum, kriminal55 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu.- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus MU ( 32), warga Kampung Tiuh Balak Baradatu. di Dusun Gedung Batin Kampung Tiuh Balak / Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (8/10).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa telah ada peredaran gelap dan penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Diduga Dianiaya Guru usai Upacara Bendera, Siswa SMA Lapor ke Polresta Bandar Lampung

Berdasarkan informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Selasa 06 Oktober 2020 tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MU di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Saat petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lain, hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di atas lantai ruangan letter L rumah dan di atas meja di ruang tamu didalam rumah pelaku.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Dalam penindakan, petugas menyita barang bukti itu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,75 gram.

Baca Juga  Masyarakat Sukasari Apresiasi Polres Way Kanan Atas Penangkapan Ustadz M

Selain itu, satu unit timbangan digital merk ”CHQ” warna hitam, dua buah kotak rokok merk magnum mild warna biru, satu buah plastik klip warna biru ukuran besar, tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang , dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan klip plastik dan delapan puluh sembilan lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Baca Juga  Warga Lampura Tewas di Tangan Ipar, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

Sementara diketahui satu orang tersangka langsung melarikan diri pada saat melihat petugas mendatangi rumah pelaku, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas terhadap pelaku (DPO.)

Lebih lanjut, Tersangka MU dan barang bukti barang sitaan diduga narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 4,85 gram, dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. RWK / INDRA ANTA/ FIJAR