[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK)-Tiga Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Way Kanan yang diduga terlibat politik praktis terlepas dari jerat Hukum, hal itu tersirat dari penjelasan yang disampaikan olehTriwana S.H , anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Way kanan.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu dengan Laporan Edi Supratman Nomor 003/LP/PB/Kab/08.10/IX/2020 dengan Terlapor EB, BI dan RO dengan status laporan diberhentikan ketahap Penyelidikan dengan alasan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu, seperti tidak menyebutkan nomor urut dan tidak menyebutkan salah satu nama paslon, sehingga akan diteruskan ke instansi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.” tegasnya
Terpisah, Indro Wibowo Sekretaris Bara JP menyatakan pihaknya selaku pelapor belum menerima kebocoran dari Bawaslu atau gakkumdu wacana tersebut dan akan segera membentuk tim kuasa hukum untuk melakukan banding.
“Untuk langkah hukum selanjutnya dalam pelanggaran pemilu, secepatnya kita akan membentuk tim kuasa hukum untuk banding dan segera mengumpulkan bukti tambahan.”pungkasnya.
Dalam pada itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf Ftentang ASN jelas tertera asas,prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam pengawasan pelanggaran hukum terkait netralitas pihak ASN, Bawaslu mendapat mandat mengawasi, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 merupakan acuan dalam menjalankan tugas secara lugas. Tugas Bawaslu ini pun mendapat bantuan dari pihak pengawas Ad Hoc (sementara) seperti Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TPS.RWK/Alba/FJR