Dari hasil pemeriksaan tim ahli TIK Universitas Lampung, perangkat tablet, komputer, perangkat jaringan nirkabel, laptop dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan Permendikbud.
Ada tiga dari 18 laptop yang berbeda serial number, laptop tidak disertai CD softwarw sistem operasi Microsoft Windows dan berbagai lainnya.Â
Akibat dari perbuatan terdakwa dalam proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara jumlah kerugian mencapai 4.644.006.672.Â
Adapun Riyanto berperan memerintahkan kepala sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk belanja barang perusahaan milik Erna dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Saat sosialisai terhadap para kepala sekolah, 9 Oktober 2019 di SMP 2 Kota Gajah beberapa kepala sekolah menyebut bila mereka sudah memiliki rekanan sendiri, namun Riyanto memarahi para kepala sekolah.
Juga meminta sekolah yang terlanjur belanja membatalkannya dan beralih membeli peralatan tersebut ke perusahaan Erna.
Riyanto beralasan perusahaan Erna sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Lamteng. (*)
Artikel ini juga telah tayang di Radarlampung.disway.id dengan link https://radarlampung.disway.id/read/634421/kasus-dugaan-korupsi-dana-bos-lamteng-jaksa-tuntut-eks-kabid-dan-rekanan-6-tahun-penjara
