[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM, – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) (Lamteng) menuntut Erna Susiana (43) dan Riyanto (59) mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Lamteng dengan penjara 6 tahun.
Hal itu diungkapkan jaksa Faris Afify dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 27 Juli 2022.
Dalam surat tuntutan yang terpisah, baik Erna Susiana dan Riyanto keduanya dinyatakan sama-sama terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelas jaksa Faris Afify.
Perbuatan yang memberatkan Erna Susiana dan Riyanto yakni tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Terdakwa juga belum mengembalikan uang kerugian negara Rp4,6 miliar,” jelasnya.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Erna Susiana dan Riyanto dengan penjara selama enam tahun seperti dikutip dari Radarlampung
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Erna Susiana dan Riyanto 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas jaksa di ruang sidang utama Garuda. ..Halaman 2