oleh

Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi

-Lampung-253 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM  – Husna Agustina (36) korban pencurian dengan pemberatan (curat) menyesalkan atas vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada Selasa 11 April 2023 lalu.

Pasalnya, kasus pembobolan rumahnya yang beralamat di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, dipandang tidak adil terhadap dirinya maupun dimata hukum di Negara Republik Indonesia berlandaskan Negara Hukum.

Sebab, korban menilai, kasus curat (363) merupakan tindak pidana murni yang relevannya memiliki ancaman diatas lima tahun penjara.

Namun, pada saat sidang amar putusan yang di selenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampura, bernomor: 27/PBID.B2023/ PNKBU An/ Ainol Erwan Sony Bin Mukadis divonis bebas pada, Rabu, 5 April 2023 lalu.

Dengan Hakim Ketua, Hengky Aleksander Yao dan anggota Novritsar H. Pakpahan dan Sheila Korita, serta Panitra Pengganti (PP), Paidan Ali, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiawan Utama.