Apapun Bantahan Kakam, DPP EMPPATI RI Tetap Pada Pendirian

Lampung0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu.- Maliki, Kepala Kampung Cahya Mas, Kabupaten Lamung Utara, membantah semua yang dituduhkan oleh DPP EMPPATI RI, yang melaporkan adanya dugaan indikasi korupsi yang ia lakukan pada realisasi Dana Desa Cahaya Mas Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara TA. 2018, 2019,2020 dan 2021 KE Kejaksaan Negeri Lampung Utara tanggal tanggal 20 September 2021 dan laporan tersebut juga di tembuskan ke Kejaksaan Tinggi propinsi Lampung.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“ Saya sampaikan kalau apa yang dilaporkan itu sama sekali tidak benar, dan itu juga sudah saya laporkan kepada camat, “ dan semua yang dilaporkan itu tidak ada yang benar ,” ujar Maliki seraya menambahkan kalau ada beberapa orang keluargnya merupakan orang orang penting di Way kanan,

ADI SURATMAN KETUA HARIAN DPP EMPPATI

Terpisah, Adi Suratman , Ketua Harian DPP EMPPATI RI tetap kekeuh dengan laporannya, dimana menurut Adi bahwa laporan yang mereka lakukan itu merupakan hasil analisa data serta penelitian dan wawancara dengan masyarakat yang ada di desa Cahaya Mas Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, dimana Tim DPP EMPPATI RI menemukan dugaan indikasi dalam penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga perbuatan tersebut mengarah kepada indikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Radar Lampung Group Silaturahmi ke Walikota Metro

“Setelah mendapatkan informasi dan dari hasil penelitian di lapangan TIM DPP EMPPATI Melakukan analisa data pada Laporan Realisasi Dana Desa yang di rilis dan publikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI), dari hasil analisa di sesesuaikan dengan hasil penelitian di lapangan temukan beberapa item kegiatan yang di duga terindikasi Fiktip di antara lain Kegiatan penyelenggaraan posyandu ( makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kades posyandu) terselenggaranya oprasional Pos kesehatan Desa ( PKD) polindes Milik desa dengan total global anggaran sebesar Rp. 28.500.000,- dan menurut infomasi dari sumber terpercaya kami bahwa selama ini semua kegiatan Pos Kesehatan Desa (PKD) bersumber dari anggaran Puskemas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara bukan dari anggaran dana desa, Kegiatan pembinaan karang taruna klub kepemudaan/ klub olah raga sebesar Rp. 7.500.000,-

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Akhirnya, Polda Lampung Tahan Kadis PMD Lampura

Selain itu menurut Adi bahwa Kegiatan pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/ sarana prasarana/ polindes/ PKD milik desa sebesar Rp. 160.264.100,- pada Realisasi Tahap 2 tanggal 04 Juni 2021, sedangkan kegiatan tersebut juga sudah di anggarkan dan di Realisasikan di Tahap 1 tanggal 19 maret 2020 sebesar Rp. 147.464.100. Setelah di kroscek di lapangan di temukan hanya ada 1 kegiatan pembangunan Terkait Gedung polindes milik desa, Kegiatan penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan ( perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan dan dll) sebesar Rp. 53.100.000 Tahap 1 tanggal 29 maret 2021 diduga terindikasi Fiktip dikarenakan selama ini semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut di lakukan secara swadaya atau sumbangan dari masyarakat, tim juga menilai bahwa item tersebut sangat tidak mungkin untuk di realisasikan mengingat suasana pada tahun 2021 masih dalam keadaan covid 19 dan Adanya Dugaan indikasi pemotongan Gaji dan instentif aparatur yang sudah terjadi dari TA. 2018 sampai dengan saat ini dengan nominal potongan bervariasi sebesar Rp. 750.000, Rp.150.000, Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 per bulannya, dengan Alasan/Modus untuk menambah uang anggaran Pembangunan Sumur Bor, BLT DD dan uang pembuatan SPJ/LPJ APBDes, sedang sesuai data semua item tersebut sudah memiliki Pos anggaran tersendiri dan sudah di anggarkan dengan baik melalui APBDes.

Baca Juga  Stuck Di Akreditasi C, Kini SMKN 1 NEGERI BESAR Berhasil Memperoleh Akreditasi B

“Atas hasil analisa ditemukan indikasi KKN ( Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) di dalam realisasi penggunaan dana Desa Cahaya Mas Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, maka jumlah dugaan indikasi kerugian Negara atas dugaan perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana korupsi itu sebesar Rp. 559.564.100, “ tegas Adi Suratman Ketua Harian DPP EMPPATI RI,
Lebih jauh Adi menyatakan bahwa terkait temuan tersebut saya sangat berharap pihak Kejekasaan Negeri Lampung Utara dan APIP Kab. Lampung utara bisa melaksanakan tugasnya seperti yang di amanahkan oleh Negara untuk segara melakukan proses pemeriksaan dan mempertanyakan Terkait dugaan indikasi korupsi pada realisasi dana desa Cahaya Mas tersebut. RWK I