oleh

Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi

-Lampung-401 Dilihat

Selain itu, ia juga mengaku jika majelis hakim pada saat jalannya persidangan yakni sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menyarankan agar berdamai dengan terdakwa yang notabennya mantan suami sirinya. Bahkan, kata Husna Agustina, saat itu majelis hakim memberi tahu jika tidak berdamai maka dirinya akan dituntut balik oleh terdakwa.

Pasalnya, kepada korban (Agustina, Red) Hakim Ketua, Hengky Aleksander Yao menyarankan berdamai dengan terdakwa, dengan iming – iming kasus tetap berjalan akan tetapi nama baik korban tetap terjaga.

“Kenapa tidak berdamai saja, dan proses hukumnya tetap berjalan. Ketika dilanjutkan ini (Sidang, Red) dan pelaku bebas dia dapat menuntut balik nantinya,” katanya, menirukan penuturan majelis hakim, saat sidang mendengarkan keterangan saksi. 

Wanita berhijab itu juga menerangkan, pada saat digelarnya pembacaan amar putusan terhadap terdakwa pada, Rabu, 5 April 2023 lalu, dirinya mengaku tidak diberitahu baik dari JPU maupun pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Sehingga, saat putusan dibacakan tersebut dirinya tidak hadir. Meski menyebut selama perjalanan persidangan hanya diberitahu pada saat sidang kedua, yakni agenda mendengarkan keterangan saksi itu saja.

“Saya malah tahu usai sidang vonis bebas. Itu juga, yang beritahu saya JPU. Saat itulah saya mendatangi JPU untuk meminta penjelasan apa yang harus dilakukan selanjutnya, paska vonis bebas tersebut,” tambah Agustina.