[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Lampung Utara. -RWK, – Pemilihan Kepala Desa secara serentak yang digelar di Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 8 Desember lalu ternyata menyisakan berbagai permasalahan diantaranya terjadi di kecamatan Abung Tengah karena Poniran HS Calon nomor utut 4 yang keluar sebagai pemenangnya diduga menggunakan menggunakan ijazah palsu.
” awalnya pelaksanaan pemilihan kepala desa itu berjalan dengan normal sehingga tibalah saatnya pelaksanaan penghitungan suara dari beberapa TPS yang ada ada suatu TPS yang suaranya sangat timpang sehingga 4 peserta dari 5 calon kepala desa Pada pelaksanaan pemilihan kepala Desa Subik meminta kepada panitia untuk dilakukan penghitungan ulang akan tetapi panitia menolaknya sehingga akhirnya kepada calon walk out mirisnya panitia tetap melakukan penetapan pemenang yakni calon nomor 4 atas nama poniran HS kemudian panitia mendatangi satu persatu calon untuk meminta tanda tangan pengesahan hasil pemilihan yang nyata-nyata hal itu sebenarnya tidak diperbolehkan karena sudah diluar forum untuk itu saya mendesak agar Bupati Lampung Utara menganulir hasil pemilihan kepala desa Subik.” Ujar Narasumber.Radar.
Pernyataan tokoh masyarakat itu dibenarkan oleh Yahya salah satu calon yang hanya kalah satu suara dari poniran, di mana menurut Yahya kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh panitia itulah yang membuatnya menyelidiki hal-hal yang mengenai ponirah dan hasil investigasi mereka ternyata diduga ijazah paket C dan Paket B poniran palsu.
Terkait dengan temuan kami ini maka saya sudah melaporkan kepada panitia pemilihan Kepada camat ke dinas pendidikan Lampung Utara serta ke Polda Lampung, mencari keadilan sekaligus meminta kepada Polda Lampung untuk Menindaklanjuti dugaan kami ini secara hukum,” ujar Yahya.
Terpisah Suranto ketua panitia pemilihan kepala desa subik Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara menyatakan bahwa panitia hanya bertugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas pencalonan para calon dan tidak berhak melakukan pengecekan secara faktual,
” kami hanya melakukan pengecekan kelengkapan administrasi saja tidak melakukan pengecekan teknis tentang keaslian ijazah para calon setelah administrasi calon lengkap kami sampaikan ke panitia Kecamatan,” ujar Suranto
Pernyataan Suranto dibantah mentah-mentah oleh Camat Abung Tengah Kasim,SE.MM, dan bahkan menurut Kasim segala sesuatu penetapan tentang kelengkapan pelaksanaan pemilihan kepala desa seluruhnya menjadi tanggung jawab panitia pemilihan kepala desa dan Kecamatan hanya melakukan verifikasi kelengkapan administrasi saja.
” saya sore ini baru mendapatkan tembusan surat pengaduan dari saudara Yahya salah satu calon kepala desa Subik, di mana sesuai dengan peraturan bupati maka siapa pun pemenang pemilihan kepala desa tetap akan dilantik dan kalau saja tuduhan yang disampaikan oleh masyarakat ataupun kompetitornya itu terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atas dasar itulah mungkin akan dilakukan pemberhentian kepada Kepala Desa terpilih tersebut.” Ujar Kasim.SE.MM.RWK