[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
RADARWAYKANAN.COM, Gunung Labuhan , – Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun). Hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Dan tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga memberikan ketentuan bagi para tenaga kesehatan untuk mengikuti Vaksin Booster dosis lanjutan, dalam hal itu sebanyak 22 Tenaga Kesehatan Puskesmas Gunung Labuhan telah melakukan Vaksin Booster ke-2.
Kepala UPT Puskesmas Gunung Labuhan Zulkarnain juga turut melaksanakan vaksinasi booster ke-2 di Aula Puskesmas Gunung Labuhan.
“Saya tadi baru melakukan vaksinasi booster ke-2, tujuannya supaya kita semakin sehat dan imunitas bertambah kuat. Jadi jangan ragu pada vaksinasi booster”terangnya, Rabu(7/9).
Zulkarnain menjelaskan, kegiatan Vaksin Booster ke-2 itu telah dibuka kemarin, Selasa (6/9) yang diikuti oleh 22 tenaga kesehatan dan merupakan salah satu bentuk dukungan dan membantu pemerintah serta upaya bersama dalam antisipasi dan proteksi diri saat pandemi, khususnya penularan varian baru COVID-19.
“Untuk Puskesmas Gunung Labuhan Baru mulai kemarin
Selasa(6/9) sebanyak 22 . hari ini belum ada laporan”pungkasnya.RWK/KDR






