[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu_RWK Tidak terima dengan keputusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu atas perkara perdata PT BMM penggugat melawan eeng Saputra Dkk, tergugat PT BMM ajukan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang selasa 06/10.
Di lakukan nya Proses banding di Pengadilan Tinggi ( PT) Tanjung karang oleh penggugat PT BMM di benarkan oleh Humas PN Blambangan Umpu Andere Jepe Surya SH saat di konfirmasi media radar ini kemarin.
Ia menjelaskan bahwa,dari berbarapa poin tuntutan PT BMM penggugat terhadap Eeng Dkk sebagai tergugat Buntut dari sengketa lahan tidak dapat di Kabulkan oleh majelis Hakim,
“mungkin itulah yang membuat PT BMM ajukan Banding saat ini mereka sedang mempersiapkan atmistarsi sebagai tahapan melakukan banding,” tegasnya.
Sebagai tergugat Eeng menjelaskan,saya atas nama masakan adat Kampung Gunung sangkaran meminta kepada pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam hal ini Bupati sinyal Mulyadi dan DPRD kabupaten makanan dapat melihat konflik antara PT dan Kampung Gunung Salak secara secara riil dan tidak berdiam diri dikuatirkan apabila berlarut-larutnya konflik agraria antara PT BMM dan masa ke gunung sangkaran akan terjadi seperti di sungai Sodong.
Terpisah, Kuasa Hukum Eeng Saputra Peri Soneri SH dan Beni Idris SH menyatakan siap untuk menghadapi Proses Hukum selanjutnya saat ini juga mereka sedang menyiapkan berbagai laporan karena terindikasi bahwa PT BMM di duga telah menghadirkan saksi palsu Ujarnya.
Terpisah Kepala Kampung Gunung Sangkaran. juanda mengatakan mereka sebagai masyarakat Adat tetap akan terus melakukan perlawanan terhadap PT BMM yg secara sengaja Caplok ratusan hektar tanah wilayah adat Gunung Sangkaran.RWK/Roman