[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan dan Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri (Rabu (7/10).
Hadir dalam acara Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim, S.H, Wakil Ketua DPR Way Kanan Romli, S.H, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Hi.Susilo, S.H. M.H, sekretaris DPRD dan seluruh pejabat Kejari serta DPRD Way Kanan,
Pada Kesempatan itu, Ketua DPRD Way Kanan Nikman SH, berharap agar dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Way Kanan dengan Kejari Way Kanan tentang bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai hai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Way kanan kedepan
“Kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. dan DPRD Way Kanan dengana adanya MoU ini akan memperoleh dukungan dari Kejari Way Kanan berupa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya apabila berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang taat hukum, bersih dan berwibawa serta mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh lembaga DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah.”tegas Nikman SH.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Hi.Susilo, S.H. M.H memberikan Apresiasinya pada DPRD Way kanan, yang telah merespon dengan baik berbagai persoalan yang ada saat ini, sehingga ahirnya dapat memiliki kesepakatan untuk membangun saling pengertian dan bantu mambantu dengan Kejari Blambangan Umpu,
“Alhamdulillah tadi kita sudah sama-sama saksikan penandatanganan MOU perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum ini sifatnya litigasi berupa masukan-masukan dari Kejari tapi bukan perbuatan pribadi seperti contoh korupsi, kalau korupsi itu perbuatan pribadi maka ada konsekuensi hukum nya tersendiri.
Kedua pertimbangan hukum, pertimbangan hukum itu macam-macam ada namanya pendapat hukum yaitu memberi rambu-rambu atau memberi masukan kepada DPRD, karena saya menganggap lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegas Hi Susilo SH.
Dan saya ucapkan terima kasih kepada ketua DPRD Kabupaten Way Kanan atas respon nya, dalam waktu 2 minggu kita sudah bisa laksanakan penandatanganan MOU bidang perdata dan tata usaha negara semoga kerjasama ini ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.” Imbuh. Susilo SH. RWK I /HERBA