oleh

ALAM BAKA Desak Audit PTPN I Regional 7 dan Pertamina Sumbagsel, Soroti PETI Way Kanan dan Dugaan Kebocoran Solar Subsidi

-Umum-12 Dilihat

BANDAR LAMPUNG (RWK) – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) Lampung mendesak pemerintah pusat, Daya Anagata Nusantara (Danantara) RI, PTPN I Regional 7, dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset negara dan distribusi BBM subsidi di Lampung. Desakan itu disampaikan dalam rilis pernyataan sikap tertanggal 12 Agustus 2026.

Dalam rilis tersebut, ALAM BAKA menyoroti dugaan pengelolaan lahan HGU PTPN I Regional 7 yang tidak optimal dan diduga dimanfaatkan pihak ketiga tanpa transparansi memadai, khususnya di kawasan Trikora Afdeling 5, 6, dan 7. Organisasi itu meminta PTPN membuka informasi mengenai kerja sama, sewa, pemanfaatan lahan, dasar hukum, luas lahan, jangka waktu, nilai kerja sama, serta pihak-pihak yang terlibat.

“Aset negara tidak boleh berubah menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyewaan ilegal, penguasaan lahan oleh pihak ketiga, konflik agraria, hingga potensi praktik KKN,” demikian salah satu pernyataan dalam rilis ALAM BAKA.

Selain persoalan aset, ALAM BAKA juga menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan yang diduga berlangsung di lahan PTPN I Regional 7 seluas sekitar 200 hektare di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu selama kurang lebih 1,5 tahun. Dalam dokumen disebutkan aktivitas tersebut melibatkan puluhan ekskavator dan ratusan mesin dompeng.

ALAM BAKA menyebut beredar estimasi produksi emas sekitar 1.575 gram per hari dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,8 miliar per hari serta potensi kerugian negara Rp1,3 triliun hingga Rp1,5 triliun. Organisasi itu menegaskan angka tersebut harus dibuktikan melalui audit dan penyidikan resmi.

Menurut ALAM BAKA, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Mereka meminta aparat mengejar pemodal, pengendali, pemasok alat, jaringan pendanaan, pemasok BBM, penadah hasil tambang, dan pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.

Rilis tersebut juga menyoroti dugaan kebocoran distribusi Solar subsidi jenis JBT yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI Way Kanan. ALAM BAKA mempertanyakan sistem pengawasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terhadap penyaluran Solar JBT, pola pembelian yang tidak wajar, titik distribusi yang diduga memasok aktivitas ilegal, serta kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi BBM subsidi.

“Subsidi negara bukan komoditas untuk diperdagangkan kepada kelompok tertentu. Subsidi adalah uang rakyat,” tulis ALAM BAKA dalam rilisnya.

Atas berbagai dugaan tersebut, ALAM BAKA menyampaikan sepuluh tuntutan, antara lain audit investigatif terhadap kerja sama pemanfaatan lahan PTPN I Regional 7, pengusutan tuntas PETI Way Kanan, pemeriksaan dugaan keterlibatan oknum internal perusahaan, audit distribusi Solar JBT di Lampung, pembukaan data distribusi BBM subsidi secara proporsional dan dapat diaudit, serta pelibatan BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dalam bagian penutup, ALAM BAKA menegaskan mereka tidak menolak investasi maupun kerja sama pemanfaatan aset negara selama dilakukan secara legal, transparan, produktif, dan akuntabel. Namun mereka mempertanyakan pengawasan negara apabila aset negara diduga terbengkalai, tambang ilegal dapat berlangsung lama, dan BBM subsidi diduga mengalir ke aktivitas ilegal.

“Di mana pengawasan negara?” tulis ALAM BAKA seraya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum membongkar aktor intelektual, menelusuri aliran uang, mengaudit aset, memeriksa oknum, dan memutus jaringan pendanaan yang terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut. Rilis itu ditandatangani Koordinator Lapangan ALAM BAKA Lampung, Nopiyanto.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen pernyataan sikap ALAM BAKA dan memuat klaim serta dugaan yang disebutkan dalam rilis tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari PTPN I Regional 7, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, maupun pihak pemerintah terkait atas isi rilis tersebut. (RWK)