[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK) -Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) menjadi salah satu prioritas dari program unggulan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, namun sayangnya Bumkam belum digarap secara serius, sehingga banyak Kampung yang punya potensi belum bisa dikembangkan secara maksimal.
Bahkan saat ini, baru 155 kampung yang sudah terbentuk Bumkam nya dari 221 Kampung yang ada di Kabupaten Way Kanan yang tersebar di 15 kecamatan, dan masih ada 66 Kampung yang belum memiliki Bumkam, itupun banyak yang tidak berkembang bahkan kini mati suri.
Padahal, melalui Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai penyempurna dari Undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, keberadaan Bumdes menjadi amanat Undang-undang.
Hal tersebut disampaikan Ixuan Ahmadi, S.Sos Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan bahwa
“Bumkam menjadi media untuk mengoptimalkan potensi kampung menjadi salah satu program prioritas yang harus direalisasikan di tingkat kampung, tapi memang di lapangan ada beberapa kendala, ada Bumkam yang sudah aktif, sudah dibentuk, tapi ada juga yang kemudian mati suri. Bahkan ada kampung yang belum membentuk Bumkam
Agar optimal, kehadiran Bumkam harus dijadikan kebutuhan untuk menggali dan mengembangkan potensi Kampung sesuai tugas dan fungsinya.
Khusus nya Bumkam di Kabupaten Way Kanan bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari usaha galon, pertanian, perdagangan, home industri, persewaan maupun usaha produktif lainnya.”tegasnya
Namun pada kenyataan nya Ada beberapa contoh di lapangan Perdes yang keliru dalam prosesnya seperti pemilihan jajaran pengurus Bumkam yang tidak melalui mekanisme pemilihan dan menempatkan orang yang bukan pada kapasitasnya sehingga pengembangan Bumkam menjadi terhambat, harusnya orang yang di tempatkan berjiwa pengusaha dan pekerja keras yang ada di Bumkam.
RWK/Alba