KPU SERAHKAN APK PILKADA WAY KANAN

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu RWK _Kabupaten Way Kanan menyerahkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Senin 19 Oktober 2020.

Hadir dalam penyerahan APK dan BK, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, Anggota KPU Way Kanan I Gede Klipz Darmaja, Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto, Ketua Bawaslu Yesi Karnainsyah, Dandim 0427 Letlol AA Gede Rama, Wakapolres Kompol Fanny Indrawan, LO Paslon 01 Turiman, LO Paslon 02 Suradal.

Baca Juga  Rapat Pemuktahiran Data SDGs dan IDM di Kecamatan Baradatu

Alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho, spanduk dan umbul umbul. Untuk baliho ukuran 3×5 m sebanyak 5 buah tiap paslon, spanduk ukuran 1×6 m sebanyak 454 lembar atau 2 buah di setiap kampung per paslon, dan umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 m sebanyak 300 atau 20 buah di setiap kecamatan tiap paslon.

Sedangkan Bahan Kampanye (BK) yang diserahkan berupa Poster 7.500 lembar/paslon, Pamflet sebanyak 7.500 lembar/paslon, brosur 7.500 lembar/paslon dan selebaran sebanyak 7.500 lembar/paslon.

Baca Juga  Hampir 2 Tahun Kasus Jalan Ditempat

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM Tri Sudarto mengatakan bahwa fasilitasi APK dan BK merupakan ketentuan dalam PKPU 11 Tahun 2020, dimana KPU menyediakan APK dan BK. Untuk pemasangan, pemeliharaan dan penggantian apabila terdapat kerusakan menjadi tangggung jawab masing-masing Pasangan Calon.

Di luar jumlah yang difasilitasi KPU, masing-masing pasangan calon dapat menambah sebanyak 200% dari jumlah APK dari KPU. Sedangkan untuk Bahan Kampanye dapat diperbanyak sebanyak 100% dari jumlah kepala keluarga Way Kanan. Tentunya, ukuran, desain dan materi harus sama persis dengan yang difasilitasi KPU. Terhadap penambahan APK dan BK dilaporkan kepada KPU.

Baca Juga  Kampung Pakuan Sakti Kembali Salurkan BLT DD

Untuk lokasi pemasangan, KPU juga telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye yaitu melalui Keputusan Ketua KPU nomor 77/PL/02.4-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020. Pemasangan diluar zona menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan penertiban APK ini. Rilis KPU/ RMN