RADARWAYKANAN.COM ,-Blambangan Umpu. Akhirnya, Zanzabil Al Falah, MA, suami dari Azizah bidan honorer yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way kanan yang diduga diintimidasi oleh Dirson Martino Surya Wibawa S. Kep Kepala Puskesmas Rebang Tangkas menyampaikan pengaduan resmi ke Bawaslu Way kanan dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Way kanan Sukindra,SH,MH, didampingi oleh 2 Komisioner Bawaslu, ( Arif dan Rizwan red ) di Kantor Bawaslu. Way kanan.
” Kalau kemaren saya menyampaikan pengaduan ke kawan kawan Media, maka hari ini.( 15/1), secara resmi saya adukan dugaan penyalahgunaan wewenang, intimidasi dan keterlibatan politik praktis yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Rebang Tangkas Dirson kepada istri saya, dengan harapan Bawaslu Way kanan segera menindak lanjuti laporan secara transparan dan tegak lurus, sesegera mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Zanzabil Al Falah S.Sos.MA

Menurut Zanzabil bahwa, istrinya Azizah ( Honorer Bidan di Puskesmas Tebang Tangkas red ), merasa tertekan sekali dengan perintah dari pimpinannya di Puskes yang meminta ia membawa atau mencarikan 5 suara untuk salah satu calon, dengan ancaman kalau hal itu tidak dilakukan Azizah akan di dilaporkan ke Kadiskes dan akan di pecat.
” Jadi Kepala Puskesmas Rebang Tangkas Dirson Martino Surya Wibawa, S.Kep (NIP. 19860321 201101 1 002), itu berkirim pesan ke istri saya melalui pesan Whats app Pada rabu 13 Desember 2023 pukul 07:45 l yang isinya memaksanya untuk bisa memberikan 5 suara ke salah satu calon ( AA red ), dengan penyebutan status yang bersangkutan sebagai adik Petinggi Way kanan, yang dipertegas dengan panggilan telepon selama 3 menit, dimana dalam panggilan itu Kapus juga meminta bidan Azizah mengajak serta sang suami (Zanzabil Al-Falah S.Sos., M.A.) dalam mencari suara.
Setelah suami bidan Azizah mendengar penjelasan dari sang istri maka sang suami minta nomer kapus yang bersangkutan. Lalu suami bidan tersebut mengirimi pesan bahwa dirinya belum faham dengan maksud Kapuskes tersebut.
Dengan pesan teks tersebut bidan Azizah dan suami beranggapan perihal pemaksaan itu berhenti sampai di situ. Setelah liburan natal dan tahun baru usai, hari pertama istri saya masuk ke puskesmas di kejutkan dengan isu di sesama pegawai puskesmas bahwa istri saya akan di keluarkan oleh kapus RBT.
Ada beberapa bidan senior yang berpengaruh di puskes RBT menyatakan bahwa “katanya kapus akan memecat bidan Azizah”. Tidak keluar dari satu atau dua orang suara tentang pemecatan itu, sampai salah satu pejabat puskes(nama tidak di sebut sebagai usaha melindungi informan dari intimidasi lain) memanggil bidan Azizah pada Kamis 11 Januari pukul 09:20 untuk membicarakan terkait isu pemecatan itu dengan penegasan pertanyaan “Ada masalah apa kamu sama kapus?” maka bidan azizah menceritakan kronologi diatas.
Pejabat puskes tersebut menjelaskan bahwa kapus RBT mempertanyakan terkait nama bidan Azizah sudah masuk dalam SDMK atau belum? Kalau sudah, kapus meminta pejabat puskes tersebut untuk mengganti nama bidan Azizah dengan nama pegawai lain. Bahkan kapus RBT menyatakan kepada pejabat puskesmas tersebut bahwa perintah penggantian nama pada SDMK itu adalah perintah pejabat karena nama bidan Azizah sudah sampai ke Pejabat.
” dari info di puskes diduga semua pegawai di puskesmas Rebang Tangkas mendapatkan perintah yang sama, dan ini jelas jelas pelanggaran berat, apalagi mencatut nama pejabat Way kanan,” ujar Zamzabil.
Sayangnya Dirson Martino Surya Wibawa, S.Kep Kepala Puskesmas Rebang Tangkas dihubungi berkali-kali melalui no hpnya namun tidak aktif.
Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra SH, MH, membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Zanzabil, dan berjanji akan segera menindak lanjutinya
” Kami sudah terima laporannya, dan tentu akan segera menggelar rapat serta membentuk Tim guna menindak lanjutinya, untuk itu kami mohon masyarakat dan pelapor dapat bersabar ,” tegas Sukindra. RWK/Red