Narkoba lagi

sosial Budaya71 Dilihat

Blambangan Umpu.- RWK Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menangkap  ARK (31) warga  Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan karena diduga sebagai  pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga ekstasi saat menunggu pembelinya  di  Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan  informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti .

Baca Juga  Proposal Sudah Dilayangkan, Aula Camat Gunung Labuhan Belum Juga Terjamah

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas  langsung menuju kelokasi dan pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir Jalan Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Setelah itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekatinya namun saat melihat kedatangan petugas,  orang  yang mengaku berinisial ARK  ini langsung membuang barang yang ada di genggamanan tangan kanannya.

Baca Juga  Empat Korban Arus Way Besai Berhasil Ditemukan

Lalu petugas meminta agar ARK mengambil barang yang ia buang dan hasilnya penggeledahan barang tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir narkotika diduga jenis ekstasi warna merah muda merk GUCCI yang disimpan dalam bungkus rokok.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Dalam penindakan, petugas juga mengamankan  2(dua) unit  telpon genggam  berbagai merk dan  KTP milik  tersangka, sehingga ARK langsung di gelandang ke Mspolres Way kanan  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Way Kanan Buka Gerai Vaksin Di Juki Batu

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,”ujar IPTU Mirga Nurjuanda.RWKI