RADARWAYKANAN.COM, GUNUNG LABUHAN- Belakangan ini, khususnya Masyarakat wilayah Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan kerap mempertanyakan prihal izin keramaian. Apakah masih diperlukan surat izin atau tidak. Ditanya hal tersebut. Kapolsek Gunung Labuhan. IPTU Abdul Haris, S.H menegaskan, jika ingin mengadakan keramaian tetap melakukan izin dengan regulasi yang ada. Bahkan baru-baru ini pihaknya usai melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kampung di wilayah hukumnya guna menegaskan hal itu.
“ya sudah disampaikan kepada kepala kampung dan warga. Sekarang tetap berlaku apabila akan mengadakan keramaian harus ada izin dari Polsek setempat dengan membawa permohoanan dari sohibul hajat. Kemudian pengantar dari Kepala Kampung diketahtui/rekomendasi Ketua gugus Covid Kecamatan( Camat red) baru kepolsek,”jelas Abdul Haris seraya menegaskan, giat hiburan tak diperbolehkan sampai malam hari dan hanya sampai pukul 17:00 WIB saja,”
Dirinya berharap, agar tetap waspada dengan menerapkan Protokol Kesehatan.
“Tetap Protokol Kesehatan, dengan memakai masker belum ada perintah tidak menggunakan masker karena masih banyak yang terkena covid-19 varian baru harus tetap pakai masker,”pungkasnya.RWK/Oksi.
