Inspektur KPK Subroto juga menjelaskan, pegawai KPK gadungan itu mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan disebut melakukan penipuan kepada pejabat publik hingga aparat penegak hukum.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” ungkap Subroto.
KPK juga dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
Dilansir dari PMJ NEWS, Subroto juga menjelaskan bahwa KPK memiliki prosedur kegiatan operasional, yaitu:
1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;
3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara Cuma-Cuma (gratis); dan
9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.*
Artikel ini telah tayang di Disway.id dengan link https://disway.id/read/616015/Awas-Sosok-Pegawai-KPK-Gadungan-Diduga-Lakukan-Penipuan-dan-Pemalsuan-Waspada-Jangan-Sampai-Terkecoh
