Takut diamuk Massa, Bolehkan Pelaku Tabrak Lari Kabur? Begini Penjelasan Pak Polisi

Lampung, NASIONAL27 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

RADARWAYKANAN.COM – Lantaran khawatir menjadi korban amuk massa, tak jarang terduga pelaku tabrak lari seketika tancap has.

Dalam benak pelaku tabrak lari, jika berhenti di tempat kejadian perkara (TKP), khawatir dirinya menjadi korban amuk massa.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu Agus Jatmiko mewakili Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan menjelaskan beberapa hal tentang yang harus dilakukan terduga pelaku tabrak lari.

Baca Juga  Pelayanan Disdukcapil Dikeluhkan Masyarakat

Agus mengungkapkan, pelaku tabrak lari bila kabur melarikan diri dan tidak melapor ke polisi bisa dikenakan pasal berlapis.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Namanya berlapis itu dia (pelaku), kalau sudah tau ada yang dia tabrak tapi dia tidak menolong. Tidak melapor ke polisi, terus dia berlari (kabur),” kata Agus saat dihubungi Radar Lampung pada Minggu, 24 Juli 2022.

Baca Juga  Viral Lagi, Nasi Uduk Babi Dikecam MUI di Aceh

Pasal berlapis yang dimaksud yakni pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Kalau didoubelin (berlapis) itu dia bisa dikenakan 310 UU LLAJ kelalaian menyebabkan kecelakaan. Kemudian, 312 UU LLAJ karena lari tak bertanggungjawab atau tidak melaporkan ke polisi,” kata Agus.

Dalam pasal 310 UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas bakal terancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara…HALAMAN 2