2. Jabatan Fungsional keterampilan
Ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Di bawah ini 4 jenjang Jabatan Fungsional keterampilan, berikut tugas dan fungsinya:
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi; jenjang mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama;
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan; dan
Jabatan Fungsional keterampilan jenjang pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar.
Pengusulan dan penetapan Jabatan Fungsional
Mengacu Pasal 8 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, penetapan Jabatan Fungsional dalam instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas Jabatan Fungsional.
Artikel ini juga telah tayang di disway.id dengan judul “ Anti Ribet! Aturan Baru PNS Tak Lagi Fokus Penilaian, Berikut Ini PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023” https://disway.id/read/681210/anti-ribet-aturan-baru-pns-tak-lagi-fokus-penilaian-berikut-ini-permenpan-rb-nomor-1-tahun-2023



