oleh

Anti Ribet ! ASN Wajib Baca Aturan Baru ini,

-Way Kanan-132 Dilihat

Menteri Anas melihat sebelum adanya PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini, para PNS non struktural itu harus sampai cuti 3-7 hari hanya untuk mengisi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak).

“Nah kemarin teman-teman yang menjadi pejabat fungsional di daerah mengeluh karena dia sibuk urus isi dupak, angka kredit, sehingga waktunya habis lebih dari 3 hari mungkin mengisi hal-hal seperti ini,” ujar Anas dalam acara Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat 27 Januari 2023.

Penilaian berdasarkan capaian kinerja ini kini juga mengacu ke dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Penilaian didasari atas Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai jabatan fungsional yang tengah diduduki.

SKP tersebut diurus nantinya bersama para pimpinan di jabatan fungsionalnya, sehingga sasaran-sasaran kinerja dari PNS fungsional itu akan dibahas bersama para pimpinannya.

Penentuan capaian kinerja akan berisi indikator-indikator yang harus dicapai hingga langkah-langkah pelaksanaannya.