RADARWAYKANAN.COM – Anti ribet! Begitulah aturan baru yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas terkait mekanisme penilaian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam jabatan fungsional.
Aturan baru PNS supaya tidak hanya fokus penilaian atau mengurus nilai kredit dibanding capaian kinerja.
Dengan tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen PNS.
Aturan baru PNS anti ribet dimaksud yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dalam aturan baru itu, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menekankan tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja