oleh

Anti Ribet ! ASN Wajib Baca Aturan Baru ini,

-Way Kanan-133 Dilihat

“Angka kreditnya terlalu ribet dulu, maka banyak keluhan orang urus angka kredit. Sekarang tidak lagi ribet, dengan begitu target kami anak-anak bisa lebih lincah kerja bisa lebih mudah. Sekarang kalau ditanya ke anak bawah pasti ngomong ribet dengan PermenPAN RB ini Insya Allah enggak ribet,” kata Anas.

Ditegaskan Anas, kemudahan penilaian bagi jabatan fungsional ini penting, karena dari sisi jumlah mereka mendominasi total keseluruhan PNS.

Jumlah PNS saat ini sebanyak 3.956.018 secara keseluruhan dan yang masuk ke jabatan fungsional sebanyak 2.103.673 atau 58%. Sedangkan yang masuk jabatan pelaksana sebanyak 1.503.683.

“Sehingga dari jumlah ASN yang 4,31 juta, fungsionalnya 2,1 juta atau 58% dari jumlah PNS yang 3,95 juta. Maka transformasi ini untuk merubah tata kelola jabatan fungsional berbasis angka kredit menjadi berdasarkan capaian kinerja,” ucap Anas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar mantan Bupati Banyuwangi ini.

Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Baca Juga