[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu.RWK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Way Kananhari ini, (6/7),
Rombongan KPU Way Kanan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan yang diikuti oleh seluruh Anggota dan Sekretaris serta Staf Sekretariat KPU Way Kanan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan H. Susilo, SH diruang kerjanya didampingi Kasi Intel san Kasi Pidum.
“Kedatangan kam ke Kejari Way Kanan ini selain menyambung silaturrahim, juga untuk beraudiensi dalam rangka koordinasi menjelang pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Sekaligus mejelaskan tahapan tahapan Pemilu, yang sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 yang lalu, dan saat ini tahapan yang dilaksanakan masih dalam ruang lingkup KPU RI, dimana KPU RI saat ini sedang menyusun regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan setiap tahapan.: ujar Rfeky Dharmawan Ketua KPU Way Kanan,
Refki menambahkan, selain bersilaturahmi, KPU Way Kanan tentu membutuhkan bimbingan dan arahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan dan jajaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Dimana KPU Way Kanan berharap dapat berkolaborasi dan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan, agar pelaksanaan Pemilu yanga akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan sukses, aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, H. Soesilo SH,MH, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan silaturrahim KPU Way Kanan. Dan menyatakan Kejaksaan Negeri Way Kanan akan selalu menjalin kerjasama dengan KPU Way Kanan sebagaimana tugas dan fungsi yang berlaku. Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan juga menyampaikan harapan agar kondisi Kabupaten Way Kanan tenang dan kondusif dalam penyelenggaraan pemilu.
“Tentu kami bersukur atas kunjungan dan kordinasi yang dilakukan KPU, dan kami ( ejaksaan Negeri Way kanan red ), siap membuka diri untuk KPU Way Kanan apabila diperlukan, untuk dimintai pendapat hukum (Legal Opion) Atau bahkan dijadikan Pengacara Negara sebagai pendapingan hukum (Legal Assistance).RWK I