oleh

Pemkab Way Kanan dan Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 31 Agustus 2026

-Umum-23 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Way Kanan. Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Peluncuran program tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat. Sejumlah warga terlihat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor Samsat Way Kanan sejak hari pertama pelaksanaan.

Kepala Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikannya karena ada penghapusan sebagian tunggakan dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bayu Susanto.

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang menunggak selama satu tahun atau lebih, cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta denda pajak akan dihapuskan sesuai ketentuan program.

Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif lainnya. Untuk mutasi atau balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung, diberikan diskon PKB sebesar 25 persen bagi kendaraan roda empat dan 50 persen bagi kendaraan roda dua.

Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga mendapatkan keuntungan berupa diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kembali memperoleh diskon 50 persen pada tahun kedua.

Tidak hanya menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan, program ini juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu. Pemerintah memberikan diskon PKB mulai dari 5 persen hingga 25 persen, yang besarannya disesuaikan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Di samping itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan serta penghapusan pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku dalam program tersebut.

Bayu menambahkan, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan lebih awal, yakni hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Namun demikian, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, pada pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun ini, Samsat Way Kanan juga menyiapkan kejutan khusus bagi masyarakat.

“Kami memberikan souvenir kepada 10 pendaftar pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang antusias memanfaatkan program keringanan pajak,” kata Bayu.

Pelaksanaan program tersebut turut mendapat perhatian langsung dari jajaran pemerintah daerah. Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah hadir meninjau jalannya pelayanan di Kantor Samsat Way Kanan guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Dalam kunjungannya, Bupati Ayu Asalasiyah didampingi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Way Kanan Meli Ardian, serta Kepala Dinas Perhubungan Way Kanan Suherman Daud.

Kehadiran para pejabat daerah tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap program yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Bupati Ayu Asalasiyah mengimbau seluruh masyarakat Way Kanan untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya selama masa berlaku yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

Menurutnya, kesempatan seperti ini sangat menguntungkan karena memberikan berbagai bentuk keringanan yang dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan sektor pajak.

Dengan berbagai insentif yang ditawarkan, program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diperkirakan akan menarik minat masyarakat dalam jumlah besar. Pemerintah berharap momentum tersebut dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki data administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Way Kanan dan Provinsi Lampung secara umum.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diimbau untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemerintah juga mengingatkan agar seluruh persyaratan administrasi dipersiapkan dengan lengkap guna mempercepat proses pelayanan. (RWK/AT)