oleh

Pengesahan APBD 2025 hingga Literasi Daerah, DPRD dan Pemkab Way Kanan Kebut Agenda Strategis 2027

-Umum-8 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU (RWK) – DPRD Kabupaten Way Kanan bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna dengan empat agenda strategis sekaligus, Rabu (15/7). Selain mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sidang juga menjadi forum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Raperda Gerakan Literasi Daerah, serta Raperda Inisiatif DPRD tentang Infrastruktur.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Way Kanan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi. Dalam pembukaannya, Rial menyampaikan bahwa sejumlah agenda penting tersebut menjadi bagian dari tahapan pembangunan daerah yang harus segera dituntaskan melalui pembahasan bersama legislatif dan eksekutif.

Setelah laporan Sekretaris DPRD Indra Kesuma serta penyampaian pandangan fraksi-fraksi, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas rampungnya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 hingga dapat disahkan dalam rapat paripurna.

“Terima kasih atas kerja keras dan sinergi seluruh pimpinan serta anggota DPRD sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan dan disahkan,” ujar Ayu.

Dalam kesempatan itu, Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, seluruh kepala OPD tersebut tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya aparatur.

Ia menegaskan keikutsertaan para kepala OPD merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan mampu mempercepat pelayanan publik sesuai visi Way Kanan Mandiri dan Sejahtera.

Meski demikian, Ayu memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal karena seluruh tugas telah dikoordinasikan dengan pejabat pelaksana di masing-masing perangkat daerah.

Dalam pidatonya, Ayu menekankan bahwa Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Bupati juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Alhamdulillah, ini merupakan opini WTP ke-16 secara berturut-turut yang diraih Kabupaten Way Kanan. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik,” katanya.

Selain pengesahan APBD, perhatian rapat paripurna juga tertuju pada arah kebijakan fiskal tahun 2027. Pemerintah Kabupaten Way Kanan merancang pendapatan daerah sebesar Rp1,429 triliun, sementara belanja dan transfer daerah diproyeksikan mencapai Rp1,432 triliun.

Di sisi pembiayaan, pemerintah mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp5 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp2,5 miliar untuk penyertaan modal daerah.

Menurut Ayu, penyusunan KUA-PPAS 2027 diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, perlindungan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Tak hanya berbicara soal anggaran, rapat paripurna juga menjadi momentum lahirnya kebijakan baru di bidang pendidikan melalui penyampaian Raperda Gerakan Literasi Daerah.

Ayu menilai literasi kini tidak lagi sebatas kemampuan membaca dan menulis, tetapi mencakup kemampuan memahami informasi, berpikir kritis, memanfaatkan teknologi secara bijak, hingga melahirkan inovasi yang mampu meningkatkan daya saing masyarakat.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan ingin membangun budaya membaca dan belajar sepanjang hayat dengan melibatkan sekolah, perpustakaan, dunia usaha, komunitas literasi, media, hingga masyarakat secara luas.

“Gerakan literasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Kami berharap Perda ini menjadi fondasi lahirnya masyarakat Way Kanan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tutup Ayu. (RWK/AT)