Bapenda Provinsi Lampung juga dalam pelaksanaan nya akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung agar BUMDes nantinya bisa ikut berpartisipasi dalam diskon pajak ini.
“Seperti khusus pembayaran tahunanan sepanjang tidak mati STNK bisa dibayarkan melalui BUMDes,” katanya.
Adi juga menjelaskan ihwal ketentuan penghapusan kendaraan yang tak bayar pajak dua tahun. Adi menegaskan aturan itu termuat dalam Pasal 74 undang-undang 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
“Ini kebijakan nasional mulai 2023 ini akan dilaksanakan penghapusan regiden kendaraan. Namun bagi kendaraan yang setelah 5 tahun masa STNK berakhir dan 2 tahun tidak bayar pajak maka akan dihapus sehingga tidak dapat didaftarkan kembali,” sambung Adi.
Hal itu jika pengendara memiliki kendaraan, maka harus menbayar pajak setia tahunnya. Namun setiap lima tahun sekali akan membayarkan pajak bersamaan dengan pembaharuan STNK dan nomor polisi (nopol).
Maka jika pajak lima tahunan atau masa perpanjangan STNK tidak dilakukan, di tambah dua tahun pemilik kendaraan tidak membayar pajak sejak STNK dinyatakan mati. Maka kendaraan akan di blokir.
“Kalau sudah ditetapkan ya jadi hilang lah data itu dari data regiden kendaraan. Dan tidak bisa dipulihkan,” tandasnya. (*)
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung dengan judul ” Kabar Baik, Pemprov Lampung Diskon Pajak Kendaraan Bermotor” link https://radarlampung.disway.id/read/662202/kabar-baik-pemprov-lampung-diskon-pajak-kendaraan-bermotor
